17 Mei 2012

Kumpulan Berita Plagiarisme PT Edisi Mei 2012

Memang menggiurkan tunjangan guru besar sekarang, sedikitnya 14 Juta per bulan. Plagiat-pun menjadi cara haram untuk meraih giuran itu! Hmm.. na'udzubillahimindzalik!

Sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan saya terhadap kejujuran dan integritas keilmuan akademisi Indonesia saat ini, berikut saya copas beberapa pemberitaan tentang plagiarisme edisi Mei 2012 (tidak sekedar saya link, khawatir suatu saat terhapus oleh server).
Catatan: untuk arti kata dan contoh kasus plagiarisme bisa klik ini  atau ini.

JAKARTA - Di tengah gelombang penolakan terhadap aturan publikasi karya ilmiah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan suntikan semangat. Ini menyusul ditemukannya praktek plagiat  yang dilakukan tiga dosen calon guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Ketiga dosen calon guru besar UPI yang ditetapkan tersangkut urusan plagiat adalah Cep, Her, dan Len. Ketiganya dari disiplin ilmu yang berbeda-beda. Mendikbud Muhammad Nuh meminta dosen calon guru besar yang telah ditetapkan oleh kampus terbukti bersalah, harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya.

"Jika ada sanksi minimal dan maksimalnya, langsung jatuhi sanksi maksimal. Biar jera," kata dia di Jakarta, Senin (5/3).

Nuh menjelaskan, khusus kasus plagiat pemberian hukuman atau sanksi menjadi tanggung jawab kampus. Sebab, kasus ini masuk kategori kejahatan intelektual yang manabrak norma akademik. Sebaliknya jika kejahatan menyangkut urusan duit dan tindak kriminal lainnya, baru diproses aparat penegak hukum.
 
Menteri asal Surabaya itu berpesan supaya kampus menjatuhi sanksi yang keras. Jika sanksinya masih ringan, maka reputasi kampus menjadi pertaruhan. Masyarakat pasti memandang sebelah mata kampus ini. Kampus yang memberikan sanksi ringan terhadap dosen atau mahasiswa pelaku plagiat, dinilai tidak pro penegakan norma akademik.

Mencuatnya kasus plagiat ini, kata Nuh, bukan kasus baru. "Kira-kira bukan ini saja," kata dia. Nuh memandang ada tiga penyebab ada dosen menabrak moral akademik. Pertama demi status sosial, lalu untuk mendapatkan tunjangan guru besar yang mencapai Rp 14 juta per bulan per orang, dan lemahnya sistem pemantauan.

Untuk itu, Nuh semakin bersemangat dengan aturan publikasi ilmiah. Dia memandang, jika semakin banyak karya ilmiah yang dipublikasikan, bisa lebih mudah memantau praktek plagiat. Sebaliknya, jika banyak karya ilmiah yang tidak dipublikasikan atau hanya disimpan di rak kampus, praktek plagiat semakin sulit dipantau.

Mantan Menkominfo itu menjelaskan, publikasi karya ilmiah yang diharuskan untuk syarat kelulusan mahasiswa S1, S2, dan S3 bisa memperbaiki sistem di dunia pendidikan tinggi. Ke depan, kata Nuh, karya ilmiah dari seantero Indonesia akan dimasukkan dalam portal Garuda.

Dengan demikin, untuk mengecek praktek plagiat tinggal memasukkan sejumlah kata kunci di portal itu. "Sudah tidak perlu mencari siapa yang salah. Ayo bersama-sama memperbaiki sistem," kata dia.



Satu Lagi Kasus Plagiat di Bandung

Kasus plagiarisme oleh kalangan doktor yang ingin jadi guru besar tak hanya terjadi di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Universitas Padjadjaran mengaku karya disertasi seorang dosennya juga dijiplak oleh seorang calon guru besar dari kampus lain. “Itu dosen tetangga Unpad, tapi bukan dari UPI seperti ramai dugaan sebelumnya,” kata Asisten Direktur I Pascasarjana Unpad, Engkus Kuswarno, kepada Tempo, Senin, 5 Maret 2012.

Sepekan lalu, kata Engkus, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi meminta dirinya memeriksa sebuah judul dan subjudul jurnal ilmiah seorang dosen sebagai pengajuan menjadi guru besar. Namun Dikti tidak menyertakan nama dan asal kampus dosen tersebut.

Ternyata hasilnya ada kesamaan persis dengan disertasi doktor dari Unpad buatan 2008. “Disertasinya tentang pemerintahan. Sama 100 persen dari judul dan 99 persen dari abstrak,” ujarnya. Begitu pula lokasi kajiannya, yaitu tentang pemerintahan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dikti, ujar Engkus, sebelumnya curiga karena karya tulis dosen plagiat itu diterbitkan dalam jurnal tentang ekonomi dan bisnis, bukan pemerintahan. Penerbitannya oleh sebuah kampus swasta di Jakarta. Hingga saat ini dia mengaku tidak tahu persis nama dan asal dosen tersebut dari kampus mana.

Salah satu kampus tetangga Unpad di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, yang terkait dengan pemerintahan, yaitu Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Namun sejumlah pihak yang coba dikonfirmasi Tempo mengaku tidak tahu soal plagiat. “Mungkin di kampus lain,” kata Kepala Humas IPDN Sudaryana, hari ini. Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi hingga siang ini belum menjawab pertanyaan serupa lewat pesan pendek.

Tahun ini di Bandung kasus plagiat doktor calon guru besar mulai merebak di Universitas Pendidikan Indonesia. Senat Akademik UPI pada Jumat pekan lalu, 2 Maret 2012, menjatuhkan sanksi kepada tiga dosen pelaku. Hukumannya berupa penurunan pangkat dan jabatan serta menggugurkan kenaikan promosi guru besar mereka.


Perlu Klarifikasi untuk Buktikan Plagiarisme

DEPOK, (PRLM).- Soal plagiarisme di dunia akademik, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Muhammad Anis, mengatakan pelanggaran akademik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada calon guru besar UI perlu diklarifikasi kembali. Hal itu karena tidak semua pelanggaran tersebut berujung pada plagiarisme.
Anis mengakui Universitas Indonesia sudah menerima surat dari Dirjen Dikti mengenai pelanggaran akademik tersebut. "Itu (pengembalian berkas) sudah biasa, hanya perlu klarifikasi saja. Memang ada beberapa sumber yang tidak dikenal oleh Dikti, jadi hanya perlu klarifikasi saja," ujar Anis saat dihubungi "PRLM", Senin (5/3/12).
Dia mengatakan, pengembalian berkas makalah oleh Dirjen Dikti disebabkan karena adanya beberapa kekeliruan oleh penulis. Namun hal itu tidak bisa digeneralisasikan sebagai plagiarisme. "Ada beberapa kesamaan, tapi itu tidak berarti langsung bisa dikatakan jiplak. Perlu klarifikasi dulu," kata dia.
Saat ini, menurut Anis, rektorat sudah menyebarkan berkas yang dikembalikan tersebut ke Dekan di tiap fakultas. Berkas tersebut kemudian akan diklarifikasi di masing-masing fakultas.
Plagiator Sulit Dijerat secara Hukum?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, praktik plagiat telah menabrak norma-norma akademis yang berlaku. Ia mengungkapkan, populasi guru besar di Indonesia saat ini cenderung meningkat secara signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hal ini menyebabkan adanya kesulitan dalam kurun waktu tersebut mendeteksi telah terjadi praktik plagiat atau tidak.

Hal ini diungkapkannya untuk merespons adanya dugaan plagiarisme oleh tiga calon guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

Nuh melanjutkan, pelaku plagiarisme tidak bisa dijerat secara hukum dengan undang-undang yang ada. Pasalnya, menurut dia, mereka hanya melanggar norma-norma akademis yang penyelesaiannya diserahkan kepada perguruan tinggi sebagai pemegang statuta.

"Di situ letak kredibilitas sebuah universitas. Kami hanya bisa menindak jika terjadi pelanggaran norma non-akademis seperti kasus korupsi misalnya," kata Nuh, Senin (5/3/2012) malam, di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Nuh memaparkan, ada beberapa alasan mengapa para plagiator yang berasal dari dunia akademis melakukan tindakan tercela itu. Menurutnya, aksi plagiarisme terjadi karena status sosial akademis yang akan disandang oleh seseorang saat dikukuhkan sebagai guru besar. Kedua, tunjangan yang tinggi. Dan ketiga, lemahnya integritas mereka sebagai ilmuwan.

"Itulah mengapa mereka sampai hati menjiplak karya orang lain," kata Nuh.

Pada Jumat (2/3/2012) lalu, UPI menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu UPI menyatakan pembatalan pengajuan tiga calon guru besar. Alasannya, karya tulis mereka terbukti menjiplak setelah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) dari Kemdikbud. 


Tangkal Plagiarisme dengan Transparansi Keilmuan, Efektifkah?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, untuk mengurangi plagiarisme dibutuhkan transparansi dalam dunia pendidikan. Transparansi keilmuan merupakan syarat agar terciptanya akuntabilitas pendidikan.

Oleh karena itu, kata Nuh, publikasi karya ilmiah menjadi penting sebagai wujud transparansi dari produk-produk ilmu pengetahuan.

"Korupsi yang terjadi juga kan karena tidak adanya transparansi," kata Nuh, Senin (5/3/2012) malam, di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Ia mengakui, ada kesulitan untuk mendeteksi apakah sebuah karya tulis ilmiah terindikasi plagiarisme atau tidak. Akan tetapi, hal itu akan lebih mudah jika karya tulis ilmiah itu menggunakan sumber yang bersifat terbuka, dalam arti bisa diakses oleh siapa saja.

Untuk mencegah plagiarisme semakin merjalela di masa yang akan datang, Nuh merekomendasikan tiga cara untuk mengatasinya. Pertama, memberikan sanksi tegas dan seberat-beratnya untuk setiap praktik plagiarisme. Ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Kedua, Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) sebagai pintu pertama pengajuan guru besar harus memeriksa dengan teliti  sebelum dilanjutkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Mendikbud.

Ketiga, Nuh menekankan pentingnya sistem informasi untuk mendukung pengawasan plagiarisme. Meski pun, saat ini Indonesia sudah memiliki sistem jurnal online, akan tetapi dinilainya masih kurang.

"Harus dibantu dengan sistem yang mumpuni untuk mengakses sumber terbuka yang lebih banyak. Di sinilah ampuhnya pembangunan budaya transparansi," paparnya.

Sebagai informasi, dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng oleh praktik plagiarisme. Tiga orang yang mengajukan diri sebagai Guru Besar dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung menjadi terduganya.

Pada Jumat (2/3/2012) lalu, UPI menggelar konferensi pers yang menyatakan pembatalan pengajuan tiga calon guru besar tersebut. Alasannya, karya tulis mereka terbukti menjiplak setelah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh TPAK dari Kemdikbud.

Potensi Plagiarisme Ada di Semua Kampus

BANDUNG,(PRLM).- Aksi jiplak-menjiplak atau plagiarisme memang sudah terjadi sejak lama. Bahkan beberapa pihak menduga di hampir semua kampus potensi plagiarisme selalu ada.
Salah satu yang dicurigai menjadi pabrik plagiasi karya tulis adalah jasa pengetikan dan bantuan penulisan skripsi, tesis, atau disertasi yang biasanya berlokasi di sekitar kampus.
Di hampir semua kampus, jasa-jasa semacam ini selalu ada. Bukan hanya yang menetap dengan membuka kios, namun juga layanan jasa yang tersembunyi dan dikenal dari mulut ke mulut.
Ditemui di salah satu kios jasa pengetikan, penerjemahan, skripsi, tesisi, dan disertasi di salah satu kawasan pendidikan Kota Bandung, salah seorang pemilik layanan ini mengatakan sudah sekitar 25 tahun berprofesi sebagai penyedia jasa pengetikan dan penerjemah. Namun dia menolak jika tempatnya disebut sebagai pabrik plagiat karya tulis.
"Kalau kami ngambilnya ya dari bahan-bahan dan buku sumber. Ya seperti kita membuat skripsi sendiri. Tidak menjiplak atau ngambil dari skripsi yang lain. Bimbingan seperti biasa, dan mahasiswa tahu semua prosesnya, kita kasih tahu juga bab per bab seperti apa, karena mahasiswa sendiri yang akan bimbingan," katanya.
Pria paruh baya ini mengaku untuk satu skripsi, dipatok harga sekitar Rp 4 juta. Sementara tesis Rp 8 juta. "Desertasi juga bisa, harganya ya lebih tinggi lagi. Selalu ada yang datang dan minta jasa kami, dari mana-mana, mahasiswa perguruan tinggi di Bandung saja," ujarnya.
Untuk satu skripsi, proses pembuatannya sekitar 1-2 bulan. Tergantung dari jenis dan temanya. Jika keilmuan eksakta perlu waktu lebih lama, tapi jika ilmu sosial relatif lebih pendek. "Mahasiswa tetap yang bimbingan, kalau ada koreksi dari dosennya balik lagi ke kita, kita perbaiki lagi," ucapnya.
Pemilik jasa pengetikan lainnya, mengatakan, pihaknya juga bisa memberikan judul dan semua bahan jika mahasiswa yang memesan sama sekali tidak punya bahan.
"Nanti kita kasih outlinenya, diajukan ke dosen, kalau disetujui kita lanjutkan. Tapi kalau eksak dan harus penelitian, ya biasanya harus mahasiswanya langsung. Data kasih ke kita, nanti kita yang mengolah dan mengerjakan data statistiknya," ujarnya.
Skripsi untuk bidang eksak, kata dia, dipatok dengan tarif yang lebih mahal yakni Rp 5 juta. Sementara ilmu sosial dibanderol Rp 4 juta. "Lamanya ya tergantung juga, tapi biasanya yang eksak lebih lama," katanya.
Sementara itu, salah seorang penyedia layanan serupa, sebut saja Asep, mengaku bahan-bahan yang digunakan dalam skripsi "pesanan" biasanya menjiplak dari skripsi-skripsi yang sudah ada.
Sebagian lagi mengambil dari sumber buku sesuai dengan keilmuannya. "Ya satu skripsi sekitar Rp 1,5 juta, bahan nanti dikasih tinggal bimbingan saja.
Kadang kita bikin dan ngambil sumber dari buku, kadang jiplak. Tapi seringnya jiplak dari skripsi orang lain. Ngga ketahuanlah, diedit lagi dibeda-bedain lagi," katanya.
Sementara itu, ketika dimintai komentarnya mengenai plagiarisme, Rektor Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Eddy Soeryanto Soegoto mengatakan, untuk mengetahui karya mahasiswa tersebut orisinil atau tidak sebetulnya sederhana.
Cukup dengan melakukan bimbingan secara intensif, berinteraktsi dengan mahasiswa, membaca setiap lembar, dan mengikuti tahap demi tahap dari tugas akhir atau skripsi yang diajukan mahasiswa. "Jangan hanya main tanda tangan saja. Kalau dosen sudah begitu, maka itu sumber malapetaka," ujarnya.
Sebelum mahasiswa mengusulkan tugas akhir, skripsi atau tesis, kata Eddy, darft usulan tugas akhir harus terlebih dahulu diusulkan. Di situ semua dosen pembimbing mengevaluasi sesuai dengan keilmuannya.
"Interaksi yang utama. Dosen harus tahu sumber referensinya dari mana saja. Penelitian dan data di lapangan seperti apa. Dosen juga harus cek dan ricek serta turun langsung ke lapangan untuk mengecek sehingga konten dari karya yang disusun mahasiswa terjaga," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Eddy, plagiarisme menjadi tanggung jawab moral dosen termasuk pimpinan perguruan tinggi bagaimana agar aksi plagiat atau jiplak menjiplak bisa diminimalisir.
"Belajar dari pengalaman, dan memang potensi itu selalu ada. Jurnal ilmiah seperti yang diinstruksikan Dikti sebetulnya sudah benar karena bisa mencegah duplikasi. Meski memang prosesnya perlu bertahap," tuturnya.
Unikom pun, kata Eddy, memberlakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah lolosnya karya-karya hasil plagiat dari seluruh civitas akademika. Bukan hanya karya mahasiswa, juga terhadap semua usulan jabatan fungsional dosen.
"Mulai dari tingkat program studi, fakultas hingga perguruan tinggi. Ini dilakukan supaya tidak ada kesalahan sekecil apapun yang lolos," katanya.
Pada tingkat program studi, kata Eddy, semua usulan yang diajukan akan dinilai oleh dosen senior, lektor, dan lektor kepala. Kemudian dinilai kembali oleh fakultas yang bersangkutan hingga ke tingkat perguruan tinggi.
"Jadi kesalahan apapun akan kelihatan, kalau tidak begitu nanti bisa dijadikan jalan untuk menyalahi aturan yang ada. Meskipun sampai saat ini belum pernah ada dosen di Unikom yang tersandung kasus plagiat. Kalaupun ada, baik itu dosen maupun mahasiswa, tentu akan ada mekanisme yang harus ditempuh. Bahkan kalau sangat parah kampus akan sangat tegas,"ungkapnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Islam Bandung Prof. Thaufiq Boesoirie menuturkan, plagiarisme merupakan pelanggaran yang sangat berat. Aturan dari diknas pun sebetulnya sudah ada, begitu juga aturan di masing-masing kampus.
"Supaya tidak menular, langsung diusulkan pada yayasan untuk diberhentikan. Sebab kalau tidak tahu aturannya saya kira tidak mungkin. Plagiarisme dalam penelitian mudah dan cepat, tapi itu perbuatan yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.



Sanksi Terberat bagi Plagiator
Pemerintah mendesak perguruan tinggi memberi sanksi berat kepada pelaku plagiasi. Hal itu diharapkan akan memberikan efek jera terhadap pelanggar norma akademik.
Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Senin (5/3), di Jakarta. ”Perguruan tinggi harus menegakkan hukum. Kredibilitas perguruan tinggi bergantung pada itu,” kata Nuh.
Ia mengakui, tim evaluasi atau penilai angka kredit kurang teliti sehingga masih ada kasus plagiasi yang nyaris lolos. Ia mendorong tim di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi lebih teliti. ”Pemeriksaan dan rekomendasi final ada di saya. Saya periksa dokumen-dokumen pengangkatan guru besar. Beberapa kali saya temukan ada yang tidak cocok. Jika ada yang mengganjal, saya meminta Dirjen Dikti periksa lagi,” kata Nuh.
Selain itu, perlu juga sistem informasi terbuka agar tiap karya ilmiah bisa dilihat publik. Di situ pentingnya publikasi karya ilmiah di jurnal.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso menambahkan, kasus-kasus plagiasi, terutama di proses pengangkatan guru besar, diduga terjadi karena guru besar merupakan status sosial atau jenjang tertinggi di dunia akademik.
Penghargaan ekonomi untuk guru besar pun semakin tinggi. Seorang guru besar saat ini paling tidak menerima tunjangan Rp 13 juta-Rp 14 juta per bulan. Tunjangan guru besar itu di luar gaji pegawai dan tunjangan fungsional. ”Dulu paling-paling cuma Rp 5 juta per bulan,” kata Djoko.
Selain itu, kata Nuh, plagiasi juga terjadi karena integritas ilmuwan melemah. ”Itu kira-kira alasannya mengapa banyak yang nekat melakukan plagiasi,” ujarnya.

Sumber gambar: berbagai link dari pencarian via google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar