09 Juni 2012

Edaran Dikti tentang Ketentuan Program Bidikmisi

Nomor : 830 /E/T/2012 7 Juni 2012
Lampiran : -
Perihal : Penerimaan Mahasiswa Baru Program Bidikmisi 2012
Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Bidikmisi
(daftar terlampir)

Dalam rangka pencapaian ketepatan pelaksanaan program Bidikmisi tahun ajaran 2012/2013, dengan hormat kami sampaikan kembali beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi:
  1. Memastikan bahwa jumlah mahasiswa baru Bidikmisi yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi tidak lebih besar dari kuota yang tersedia. Hal ini tidak berlaku bagi perguruan tinggi yang memberikan jaminan pembiayaan dari sumber dana lain.
  2. Harus memberikan kesempatan kepada pelamar Bidikmisi untuk memilih program studi yang dikehendaki, termasuk program studi favorit.
  3. Menetapkan mekanisme daftar ulang khusus bagi pelamar Bidikmisi berupa pembebasan biaya daftar ulang dan sejenis serta memberikan kemudahan lain yang sesuai dengan misi program.
  4. Melakukan verifikasi data pelamar untuk meyakinkan ketepatan sasaran dan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perguruan tinggi dan atau Pedoman Bidikmisi terhadap ketidakbenaran data.
  5. Bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi nasional/mandiri dan memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi namun belum terdaftar, dapat dicalonkan dan ditetapkan melalui SIM Bidikmisi di http://bidikmisi.dikti.go.id/sim.
  6. Dapat memilih seleksi mandiri/ujian masuk bersama/sejenisnya yang masih diselenggarakan untuk memenuhi kuota dan bagi yang tidak sanggup memenuhi kuota agar segera melapor ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
  7. Melakukan pencalonan, penetapan dan pengumuman penerima Bidikmisi sesuai jadwal perguruan tinggi dan dilaporkan melalui SIM Bidikmisi serta mengirimkan salinan SK Rektor/Ketua/Direktur/Pejabat yang berwenang ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
  8. Secepatnya mengisi formulir laporan perkembangan pelaksanaan pada alamat http://goo.gl/vnIx8.
  9. Mahasiswa Bidikmisi tidak dipungut biaya apapun. Biaya yang berkaitan dengan masa orientasi, jaket, atau sejenis yang harus dibayar oleh mahasiswa baru, dapat diambil dari biaya kedatangan atau sumber lain.
  10. Biaya kedatangan digunakan untuk mengganti biaya perjalanan kedatangan (pertama), biaya hidup sementara yang besarnya maksimal sama dengan satu bulan bantuan biaya hidup, dan biaya seleksi bagi mahasiswa yang berasal dari luar kota serta biaya orientasi mahasiswa baru.
  11. Membuat perencanaan pendanaan penggantian biaya bagi calon penerima yang berasal dari luar kota sebaik mungkin sehingga memaksimalkan penyerapan kuota Bidikmisi.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal
ttd
Djoko Santoso
NIP 19530909197831003

Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemdikbud
3. Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi

Sumber: www.dikti.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar